Nekat Produksi Ekstasi Palsu, Mantan Napi Ini Diringkus Di Kampung Dalam
RIAU24.COM - Seorang pria berinisial RP alias Rekos (44) tak berkutik saat diringkus Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan dirumahnya, Sabtu, 12 Desember 2020 dini hari.
Penggrebekan yang dilakukan dirumah RP yang terletak di Jalan Khadijah Ali Gang Vihara Kampung Dalam itu diduga dijadikan pelaku untuk tempat memproduksi narkotika jenis ekstasi palsu.
Saat dilakukan penggrebekan tersebut petugas menemukan 77 pil ekstasi berbagai merek, 1 piring yang berisikan sisa bahan pembuatan ekstasi, 7 papan obat oskadon, 15 butir obat bodrex, 3 alat alas cetak ekstasi, sendok, besi pencetak berbentuk bulat, tempat jemur terbuat dari besi, alat pencetak logo, 2 pisau kater, 2 sendok pipet, sendok modifikasi lempengan besi, 1 pewarna warna merah, 1 pewarna hijau, 1 coklat.
Selain itu juga ditemukan 4 lembar kertas amplas, 3 mancis, 2 alat pencetak ekstasi, 20 butir alat pelogo, 3 pasang alat pencetak, 26 lembar bekas obat oskadon, 1 piring terdapat serbuk bahan baku diduga ekstasi, 1 toples berisikan bahan baku diduga ekstasi,1 dompet yang berisikan plastik klep ukuran kecil sebanyak 100 Lembar.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita yang turun langsung memimpin penggrebekan bersama Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko tersebut menyebutkan bahwa RP telah dua minggu memproduksi ekstasi palsu tersebut dirumahnya.
"Pengakuannya ia memproduksi sejak dua minggu, pelaku juga mengakui ia membuat ekstasi palsu berbagai merek dengan campuran obat sakit kepala dan pewarna," ungkap Kompol Ambarita, Minggu, 13 Desember 2020 siang.
Masih dari pengakuan RP sambungnya, ekstasi palsu yang telah diproduksinya dijual dengan harga 50 Ribu perbutirnya.
"Dalam sehari pelaku bisa memproduksi ekstasi palsu sebanyak 25 butir, yang ia jual pada orang yang datang saja," terangnya.
Pelaku sendiri terungkap bukan pemain baru, sebelumnya ia sudah dua kali ditahan dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan atas pengungkapan home industri narkotika tersebut.