Menu

Meski Alami Gangguan Jiwa, Pengawal Pribadi Ini Dihukum Mati Karena Membunuh Majikannya di Penang

Devi 17 Dec 2020, 08:54
Meski Alami Gangguan Jiwa, Pengawal Pribadi Ini Dihukum Mati Karena Membunuh Majikannya di Penang
Meski Alami Gangguan Jiwa, Pengawal Pribadi Ini Dihukum Mati Karena Membunuh Majikannya di Penang

RIAU24.COM -  Seorang pengawal pribadi dijatuhi hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi memutuskan dia bersalah karena membunuh majikannya dan dua orang lainnya dalam insiden penembakan yang terjadi empat tahun lalu, di sepanjang Jalan Tol Tun Dr Lim Chong Eu.

Seperti dilaporkan oleh Bernama, Hakim Datuk Abdul Wahab Mohamed menjatuhkan hukuman mati pada Ja'afar Halid, 41, setelah menemukan bahwa pembela telah gagal untuk mengajukan dan meragukan kasus penuntutan.

Dia dihukum karena membunuh majikannya, yang merupakan pengusaha, Datuk Ong Teik Kwong, 32, dan dua orang lainnya, Choi Hoi Ming, 32, dan Senthil Murugiah, 38, dengan menembak mereka dengan senjata api di pintu masuk ke Jembatan Penang pada jalan raya pada 1 Des 2016.

Untuk setiap pelanggaran, dia didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP yang jika terbukti bersalah dapat mengakibatkan hukuman mati.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara atas lima dakwaan (masing-masing selama 15 tahun penjara) atas percobaan pembunuhan dengan menembak lima orang, Lee Hong Boon, 59, di dada kiri; Nurul Huda Ab Aziz, 42, di bahu; Puah Bee Joo, 36, di bahu; Mohamad Amirul Amin Mohamed Amer, 32, di dada kiri dan K. Arivarni, 37, di kepala.

zxc2

Hukuman tersebut berjalan secara bersamaan mulai dari tanggal dia ditangkap pada 1 Desember 2016.

Abdul Wahab menjelaskan keputusannya dengan mengatakan bahwa pernyataan terdakwa yang menyatakan tidak ingat apa yang dilakukan dalam peristiwa tersebut tidak dapat diterima karena berdasarkan bukti-bukti pada tahap penuntutan menunjukkan bahwa terdakwa memang berniat melakukan hal tersebut.

Selain itu, dia mengatakan pengadilan juga menolak alasan terdakwa tidak waras karena menurutnya bukti yang diajukan menemukan bahwa penyerangan yang dilakukan oleh terdakwa memang tepat sasaran.

Abdul Wahab mengatakan, menurut saksi tergugat yang merupakan seorang dokter, membenarkan bahwa terdakwa memang mengonsumsi narkoba karena ketergantungan dan ketergantungannya pada zat yang diminumnya sejak usia 12 tahun.

Menurutnya, tudingan terdakwa memiliki gangguan jiwa juga ditolak meski terdakwa sudah mendapat perawatan selama beberapa bulan sebelum kejadian. Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Noor Azura Zulkiflee, sementara terdakwa diwakili oleh pengacara Y. Anbanathan.