Bocah Ini Dipukuli Sampai Mati dan Dicelupkan ke Dalam Kolam Oleh Tetangganya Karena Dianggap Kerasukan Setan
RIAU24.COM - Seorang gadis berusia 4 tahun diduga dipukuli sampai mati dan dicelupkan ke dalam kolam oleh dua tetangga yang mengklaim anak itu memiliki setan di dalam dirinya. Ethan Joel Mast, 35, dan Kourtney Taylor Aumen, 21, ditangkap pada Senin 21 Desember atas tuduhan membunuh seorang anak yang tinggal di jalan yang sama dengan mereka.
Polisi Kabupaten Benton mengatakan mereka dipanggil ke sebuah alamat di Kabupaten Benton, Missouri, menyusul laporan dari "kemungkinan gangguan rumah tangga." Ayah anak itu, yang belum diidentifikasi, dilaporkan membiarkan petugas masuk dan membawa mereka ke atas ke seorang gadis berusia 4 tahun, menurut Hukum dan Kejahatan.
Dia dilaporkan berada di lantai di sebelah tempat tidur susun yang dibungkus dengan selimut merah muda dan memiliki luka terbuka yang terlihat dan memar dari bekas ikat pinggang.
Dokumen pengadilan mengklaim petugas yang tiba menanyai ayahnya tentang bagaimana "dia bisa membiarkan orang melakukan ini untuk keluarganya." Sang ayah diduga mengatakan bahwa anak itu memiliki "setan" di dalam dirinya, klaim Hukum dan Kejahatan.
Telah dilaporkan bahwa Mast diduga mengaku memukuli seorang anak laki-laki berusia 2 tahun dengan sendok kayu. Dia juga dilaporkan mengaku melakukan pelecehan fisik terhadap seorang gadis berusia 4 tahun, dan membuatnya dan orang lain pergi ke kolam terdekat.
Dalam sebuah posting Facebook, Benton County berkata: "Ayah dari sebuah kediaman pedesaan Cole Camp, menyatakan bahwa putrinya telah dipukuli, tenggelam di kolam, kemudian dibiarkan membeku di bank sebelum dibawa kembali ke kediaman. Ibu dari almarhum dan seorang anak laki-laki berusia dua tahun juga dipukuli sampai parah."
Detektif mengatakan kepada situs web bahwa kasus tersebut sedang berlangsung dan tidak jelas apakah orang tua anak-anak tersebut akan menghadapi tuntutan. Kedua terdakwa menghadapi tuduhan pembunuhan di tingkat kedua, satu dakwaan pelecehan seksual di tingkat pertama, dan tiga dakwaan penyerangan di tingkat pertama.
Man dan Aumen ditahan tanpa ikatan di Penjara Kabupaten Benton setelah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan pada sidang pada hari Selasa.