Operasi Yustisi Dipantai Selatbaru, 32 Orang Terjaring
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 32 orang dengan rincian 19 oranv laki laki dan 13 orang perempuan terjaring dalam operasi Yustisi tim gabungan di pantai indah Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Operasi Yustisi tim gabungan dilakukan, Sabtu 26 Desember 2020 kemarin. Hal tersebut disampaikan Plt Kasatpol PP Bengkalis Drs. H. Yuhelmi, Minggu 27 Desember 2020.
"Penertiban dan penindakan Prokes sesuai dengan peraturan Bupati Bengkalis nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,"ujar Yuhelmi.
Menurutnya, dasar pelaksanaan kegiatan merupakan dari peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP. Dan peraturan daerah provinsi riau no.4 tahun 2020 tentang kesehatan.
Kemudian peraturan bupati Bengkalis Nomor 67 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Surat edaran Bupati Bengkalis No 360/covid19/ Se/XII/2020/3021 tentang pelaksanaan perayaan natal tahun 2020 dan peringatan tahun baru 2021 dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid 19) di kabupaten bengkalis.
"Surat edaran dari satuan tugas pengamaman covid 19 no. 03 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pendemi covid 19,"ujarnya.
"Lokasi operasi Yustisi ini, dilaksanakan di pantai indah Selat Baru. Hasil jumlah penegakan dan penindakan di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19 dengan jumlah pelanggaran sebanyak 32 orang pelanggar,"ujarnya.