Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cabut Perkara SP3 Mesum Chat Rizieq Shihab-Firza Husein
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan mencabut Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus obrolan mesum yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Proses investigasi kasus ini akan terus berlanjut.
Kuasa hukum Pemohon, Aby Febriyanto Dunggio mengatakan, gugatan praperadilan dilakukan pada 15 Desember. Gugatan praperadilan terdaftar dengan nomor 151 / Pid.Prap / 2020 / PN.Jkt.Sel.
"Betul, pengadilan telah memutuskan untuk melanjutkan kasus obrolan mesum itu. Jadi, kasus ini dibuka kembali," kata Febriyanto kepada VOI, Selasa, 29 Desember.
Pemohon praperadilan ini bernama Jefri Azhar. Dia adalah reporter kasus obrolan mesum di Polda Metro Jaya pada 2017.
Dengan keputusan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus tersebut. Jadi, dalam waktu dekat penyidik diharapkan bisa memeriksa saksi.
“Kami sudah berkoordinasi langsung untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.