Menu

Tersangka Suap Bansos Covid-19: Nanti Dipersidangan Akan Ada yang Menarik

Bisma Rizal 29 Dec 2020, 17:40
Tersangka Suap Bansos Covid-19: Nanti Dipersidangan Akan Ada yang Menarik (foto/bisa)
Tersangka Suap Bansos Covid-19: Nanti Dipersidangan Akan Ada yang Menarik (foto/bisa)

RIAU24.COM - JAKARTA- Tersangka kasus dugaan suap Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, Harry Sidabukke kembali menjalankan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terlihat berdasarkan pantauan di lobby Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Harry terlihat keluar gedung KPK pada sekitar pukul 15:45 WIB.

Dirinya mengaku, ini adalah pemeriksaan lanjutan. "Terkait dengan pemberian sejumlah uang," ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada pihak-pihak lain yang menerima uang. Ia menjawab semua akan terbuka dalam persidangan. "Nanti saja dalam persidangan pasti akan menarik," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Harry tercatat sebagai pengurus di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Raya (Jaya) dan HIPMI Jakarta Pusat.

Di HIPMI Jaya, yang diketuai oleh keponakan eks Wakil Presiden Jusuf Kalla, Afifuddin Kalla, Harry terdaftar sebagai Ketua Departemen Bidang Organisasi. Kemudian di Hipmi Jakarta Pusat, Harry tercatat sebagai Sekretaris Umum.

Di luar organisasi pengusaha, Harry juga terdaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya. 

KPK sendiri menetapkan Harry bersama dengan  Ardian I M sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Julian Peter Batubara, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kasus yang berangkat dari operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan proyek paket bantuan sembako atas pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Nilai proyek tersebut sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam 2 periode.  

Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Ternyata para rekanan wajib menyetorkan sejumlah fee melalui Joko.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, untuk fee paket sembako rekanan wajib menyetorkan fee sebesar Rp10 ribu per paket. Dalam 1 paket nilainya adalah Rp300 ribu.

Pada Mei hingga November 2020, Joko dan Adi telah menunjuk beberapa vendor diantaranya, Ardin dan Harry plus PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang ternyata diketahui milik Joko.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama para tersangka diduga menerima fee senilai Rp12 miliar.

Dana tersebut telah sampai ke tangan Julian kader utama PDI-Perjuangan senilai Rp8,2 miliar.