Menu

Soal Pemerintah Bubarkan FPI, Ini Pesan yang Disampaikan Rizieq Shihab

Muhammad Iqbal 30 Dec 2020, 20:49
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab

RIAU24.COM - Pemerintah secara resmi mengumumkan jika ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab, Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. Sehingga, setiap kegiatan yang mengatasnamakan FPI dilarang.

Mengenai pembubaran itu, Ketua Badan Hukum DPP FPI, Sugito Atmo Prawiro pun menyampaikan pesan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab soal Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah yang membubarkan dan melarang aktivitas FPI.

Sugito menyebutkan jika Habib Rizieq meminta Tim Hukum FPI untuk menempuh langkah hukum menyikapi SKB tersebut.

"Tolong kita persiapkan langkah-langkah hukum," ujar Sugito, Rabu, 30 Desember 2020.

Sugito menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SKB pemerintah tersebut.

"Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah terkait pembubaran FPI kita akan mengajukan gugatan PTUN," kata Sugito.

Sementara itu, Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar menambahkan, SKB pemerintah hanya bersifat sukarela alias tidak wajib untuk diikuti.

"SKB itu tidak wajib, sukarela saja," tambahnya.