Awal Tahun 2021 Tim Gabungan Polres Dan BC Bengkalis Ungkap 4 Kg Sabu Dari 6 Tersangka
RIAU24.COM - BENGKALIS - Diawal tahun 2021, tim gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 4 kilogram sabu sabu terhadap 6 orang tersangka.
Pungkapan 4 kilogram sabu tersebut di dua kecamatan yaitu Bengkalis-Bantan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kepala BC Bengkalis Ony Ipnawan saat Kapolres menggelar konfrensi pers, Selasa 5 Januari 2021.
"Pengungkapan 4 Kg sabu ini pada 1 Januari 2020 pukul 20.30 WIB diantaranya di Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan, Dusun Desa Liung, Jalan Lintas Selatbaru dan Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan.
Para tersangka adalah, Bondan alias Alu (43) Nelayan, warga Jalan H Ikhsan RT002 RW005, Dusun Papal timur, Bantan. Kemudian, Tono alias Awis (28) warga Jalan Gajah Mada, Dusun Bantan Tengah, Amirul alias Along (23) warga Kelapapati darat. Handrian alias Aan (23) warga Jalan Sudirman GG Kamelia, Desa Sei. Pakning.
Selanjutnya, Supandi alias Pandi alias Age (23) warga Jalan Sudirman gang Sahabat Sei. Pakning dan Junaidi alias Edi (30) warga Jalan Parit Jawa, Dusun Kelapasari RT003 RW003 Desa Muntai, Bantan yang merupakan Napi di Rutan Kelas II B Dumai.
"Barang bukti 4 bungkus besar sabu, 6 unit handphone, tas ransel dan uang tunai 300 Ribu. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan diperairan laut selat Bengkalis yang dilakukan Satpol air dan Bea Cukai Bengkalis,"ungkap Kapolres.