Program RHL Dilakukan Secara Swakelola, Melibatkan 29 Kelompok Tani di Dua Hutlin Kuansing
RIAU24.COM - KUANSING- Kegiatan Reboisasi dengan Pola Agroforestry untuk Pengkayaan Tanaman/ Peremajaan di Hutan Lindung Bukit Betabuh (Hutlin BB) Kecamatan Kuantan Mudik dan Hutan Lindung Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Telah dimulai sejak tahun 2019 lalu melalui APBN (Pemerintah Pusat) seluas 5.000 hektare.
Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) ini dilaksanakan secara swakelola, melibatkan sebanyak 29 Kelompok Tani sebagai Kelompok Kerja atau pelaksana RHL. Program Reboisasi Pola Agroforestry di Hutlin BB dan Hutlin Sentajo dilaksanakan selama kurun waktu tiga tahun, mulai dari penanaman (P0) Tahun 2019 sampai pemeliharaan tahun ke-2 (P2) Tahun 2021, dengan dana Rp 8,1 juta per hektare (P0 5,1jt, P1 1,5jt, P2 1,5jt).
Sedangkan arealnya meliputi :
1. Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan, seluas 500 Hektare yang dikelola 2 Kelompok Tani/Pokja RHL,
2. Desa Sungai Manau Kecamatan Kuantan Mudik, seluas 100 Hektare yang dikelola 1 Kelompok Tani/Pokja RHL,
3. Desa Bukit Kauman Kuantan Mudik seluas 100 Hektare, dikelola 1 Kelompok Tani/Pokja RHL,
4. Desa Aur Duri Kuantan Mudik seluas 50 Hektare, dikelola 1 kelompok tani/Pokja RHL,
5. Desa Kasang Kuantan Mudik, seluas 500 hektare, dikelola 2 Kelompok Tani/Pokja RHL,
6. Desa Seberang Cengar Kuantan Mudik, seluas 600 hektare, dikelola 3 Kelompok Tani/Pokja RHL,
7. Desa Lubuk Ramo Kuantan Mudik, seluas 1000 hektare, dikelola 5 Kelompok Tani/Pokja RHL,
8. Desa Pantai Kuantan Mudik, seluas 500 hektare dikelola 5 kelompok tani/Pokja RHL,
9. Desa Air Buluh Kecamatan Pucuk Rantau, seluas 1.200 hektare dikelola 6 Kelompok Tani/ Pokja RHL,
10. Desa Sungai Besar Pucuk Rantau, seluas 300 hektare dikelola 2 Kelompok Tani/Pokja RHL,
11. Desa Koto Sentajo, 150 Ha, dikelola 1 Kelompok Tani/Pokja RHL.
"Jadi sampai saat ini, dan berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian di lapangan, diketahui pekerjaan RHL dapat terlaksana dengan baik, walaupun kerap mendapat berbagai gangguan akibat serangan hama, aktifitas ilegal logging, ataupun aktifitas masyarakat lainnya di sekitar lokasi kegiatan " Ungkap Desmantoro Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Indragiri Rokan (BPDASHL Inrok) ketika dihubungi Riau24.com, Selasa (6/1).
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang telah disampaikan oleh Konsultan Pengawas Penilai, LSM Pendamping, dan Kelompok Pelaksana diketahui semua pekerjaan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani selaku Pokja RHL tersebut, sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam kontrak swakelolanya.
"Jadi bisa dilakukan crosscheck di lapangan, bersama-sama dengan kelompok pelaksana, konsultan pengawas, dan pendamping" ujarnya.
Untuk pekerjaan tanaman ini, juga dilakukan pengawas lapangan dan ada konsultan pengawas dan penilai khusus. Artinya pekerjaannya tidak bisa asal tanam, tapi benar benar dilakukan dengan baik," jelasnya.
Ketika ditanyakan, kapan kelanjutan penanaman untuk tahun 2021 ini. Dirinya menyebutkan diperkirakan awal Februari. "Insya Allah mungkin pada awal bulan Februari 2021, saat ini kami masih melakukan persiapan untuk perpanjangan kontrak swakelola RHL untuk pemeliharaan tahun ke-2 Tahun 2021" tuturnya.