Utang RI Mencekik, SBY Minta Proyek Strategis Ditunda
Cara paling sederhana, kata SBY, adalah dengan mengurangi defisit anggaran. Ia menyarankan agar pemerintah mengurangi belanja negara di tengah minimnya penerimaan akibat pandemi covid-19.
"Kalau tahu penerimaan jauh berkurang karena pemasukan dari pajak juga terjun bebas, ya kendalikan pembelanjaan negara," tutur SBY.
Konsekuensinya, pemerintah mau tak mau harus menunda proyek dan pengadaan strategis yang tidak bersifat urgensi. Jangan sampai, pemerintah menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 sebagai alasan untuk tak ketat menggunakan anggaran.
UU tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU. Dalam beleid itu, angka defisit tidak dibatas sebesar 3 persen terhadap PDB hingga 2022.
"Jangan karena uu yang memberikan extra power kepada pemerintah, termasuk tak dibatasinya angka defisit anggaran, lantas tak pandai menentukan berapa besar defisit yang aman dalam APBN," tegas SBY.
Mengutip dari CNNIndonesia jumlah pembiayaan utang negara sepanjang 2020 mencapai Rp1.226,8 triliun. Angka itu melonjak 180,4 persen dari realisasi 2019 yang hanya Rp437,5 triliun.