Pelaksanaan RHL Selain Dilakukan Secara Swakelola, Juga Ada Kontraktual Seluas 3.750 Hektare
RIAU24.COM - KUANSING - Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Areal Hutan Lindung di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi, Tahun 2019-2021 yang dilakukan secara swakelola dengan pola Reboisasi Agroforestry seluas 5.000 Ha.
Ternyata juga ada dilakukan secara kontraktual, dengan pola Reboisasi Intensif seluas 3.750 Hektare. Dimana untuk penanaman pengkayaan berkisar 625 batang per Hektare sampai 1.100 batang per Hektare (lebih banyak dari reboisasi pola agroforestry yang tanaman pokoknya hanya 400 btg/ha)," Ungkap Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Desmantoro ketika dihubungi Riau24. Com, Kamis (7/1).
Sementara pola secara kontraktual tahun jamak oleh 5 perusahaan (Penyedia), yang ditunjuk melalui proses tender. Walaupun dilaksanakan secara kontraktual, dalam pelaksanaannya Pihak Penyedia tetap melibatkan masyarakat setempat, atau masyarakat yang berada di desa-desa sekitar lokasi Hutan Lindung sebagai tenaga kerja," Ujarnya.
" Kegiatan ini melalui APBN dengan kontrak tahun jamak (multiyears) selama 3 tahun anggaran, meliputi: 1. Penanaman dan pemeliharaan tahun berjalan (P0) berkisar Rp 6,9 – 11,2 juta/ha,