Pelaksanaan RHL Selain Dilakukan Secara Swakelola, Juga Ada Kontraktual Seluas 3.750 Hektare
RIAU24.COM - KUANSING - Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Areal Hutan Lindung di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi, Tahun 2019-2021 yang dilakukan secara swakelola dengan pola Reboisasi Agroforestry seluas 5.000 Ha.
Ternyata juga ada dilakukan secara kontraktual, dengan pola Reboisasi Intensif seluas 3.750 Hektare. Dimana untuk penanaman pengkayaan berkisar 625 batang per Hektare sampai 1.100 batang per Hektare (lebih banyak dari reboisasi pola agroforestry yang tanaman pokoknya hanya 400 btg/ha)," Ungkap Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Desmantoro ketika dihubungi Riau24. Com, Kamis (7/1).
Sementara pola secara kontraktual tahun jamak oleh 5 perusahaan (Penyedia), yang ditunjuk melalui proses tender. Walaupun dilaksanakan secara kontraktual, dalam pelaksanaannya Pihak Penyedia tetap melibatkan masyarakat setempat, atau masyarakat yang berada di desa-desa sekitar lokasi Hutan Lindung sebagai tenaga kerja," Ujarnya.
" Kegiatan ini melalui APBN dengan kontrak tahun jamak (multiyears) selama 3 tahun anggaran, meliputi: 1. Penanaman dan pemeliharaan tahun berjalan (P0) berkisar Rp 6,9 – 11,2 juta/ha,
2. Pemeliharaan tahun ke-1 (P1) berkisar Rp 2,2 – 3,2 juta/ha,
3. Pemeliharaan tahun ke-2 (P2) berkisar Rp 2,2 – 2,9 juta/ha.
Anggaran tersebut untuk penyiapan bibit, pupuk, bahan kerja, dan upah tenaga kerja, dan porsi terbesarnya adalah berada pada upah tenaga kerja, karena program RHL ini bersifat padat karya," Paparnya.
Sedangkan rincian pelaksanaan kegiatan RHL, dengan pola reboisasi intensif seluas 3.750 Ha secara kontraktual di wilayah KPH Kuantan Singingi, atau tepatnya di Hutan Lindung Bukit Betabuh adalah sebagai berikut :
1. RHL Pola Intensif 1.100 batang per Hektare, seluas 400 Hektare di Desa Seberang Cengar, dengan pelaksana CV Barokah Jaya Makmur,
2. RHL Pola Intensif 1.100 batang per Hektare, seluas 1.000 Hektare di Desa Lubuk Ramo, dengan pelaksana PT Hutani Jaya Sejahtera,
3. RHL Pola Intensif 1.100 batang per Hektare, seluas 550 Hektare di Desa Air Buluh, pelaksana PT Hutani Jaya Sejahtera,
4. RHL Pola Intensif 625 batang per Hektare, seluas 600 Hektare di Desa Kasang dan Desa Lubuk Ambacang, pelaksana PT Sylva Jaya Lestari,
5. RHL Pola Intensif 1.100 btg/ha seluas 700 ha di Desa Kasang, pelaksana PT Agro Jaya Lestari,
6. RHL Pola Intensif 1.100 batang per Hektare, seluas 500 Hektare di Desa Lubuk Ambacang, pelaksana PT Prima Bakti Khatulistiwa," Sebutnya.
zxc2
Secara keseluruhan, Katanya, rangkaian pekerjaan di lapangan dapat dilaksanakan dengan baik dan mencapai target luasan, serta persentase hidup tanaman yang dipersyaratkan. " Pelaksanaan kegiatan sempat diwarnai beberapa konflik antara pihak yang pro dengan pihak yang kontra terhadap kegiatan RHL ini, bahkan pada Tahun 2019 yang lalu ada lokasi RHL yang dibakar oleh oknum yang tidak mendukung kegiatan ini, sehingga Pihak Penyedia harus menanam ulang pada lokasi tersebut. Penolakan oleh segelintir masyarakat juga mengakibatkan beberapa lokasi terpaksa digeser atau dipindahkan," Jelasnya.
Menurutnya, Pelaksanaan RHL ini memang memiliki banyak tantangan dan hambatan, namun berkat niat baik dan kerjasama antar stakeholder, tantangan dan hambatan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, dan pekerjaan penanaman dan pemeliharaan di lapangan dapat terlaksana dengan baik pula.
Dijelaskannya, Pelaksanaan RHL di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi yang dimulai sejak 2019 ini, melibatkan peran aktif multi pihak (stakeholder), mulai dari UPT Kementerian LHK (BPDASHL Indragiri Rokan), Pemangku Kawasan (KPH Singingi), Tim Pembina RHL (Pemprov Riau, Korem 031/WB, Polda Riau, Kejati Riau, UPT KLHK, Pemangku Kawasan), Tim Pengaman RHL (Personil TNI, Polhut, Tenaga Teknis KPH), LSM Pendamping (Yayasan Hutan Riau), Konsultan Pengawas dan Penilai (PT Akurat Supramindo Konsul), Pemerintah Desa, Pihak Penyedia serta Kelompok Pelaksana Swakelola.
" Keterlibatan banyak pihak ini, agar pelaksanaan kegiatan RHL dapat terlaksana, terkontrol dan terawasi dengan baik. Sehingga hasilnya dapat tercapai dan bermanfaat bagi perbaikan lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi Hutan Lindung tersebut," Ujarnya lagi.
Persoalan lingkungan yang paling mendasar dan perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak adalah, perlindungan dan pengamanan kawasan hutan dari aktifitas penebangan liar (illegal logging) dan perambahan yang masih marak terjadi. Kemampuan pemerintah untuk merehabilitasi hutan dan lahan sangatlah terbatas dan tidak akan mampu mengimbangi laju kerusakan (degradasi) atau kehilangan hutan (deforestasi)," Jelasnya.
Untuk itu sangat perlu kepedulian dan gerakan bersama untuk penyelamatan hutan, dan semoga Hutan Lindung di Kabupaten Kuantan Singingi dapat dilestarikan keberadaannya sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya sebagai Kawasan Hutan," Tuturnya