Senin Besok DKI Jakarta Tarik Rem Pengetatan PSBB
RIAU24.COM - JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (11/1/2021) besok.
Hal ini dicantumkan dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan keputusan diambil karena meningkatnya angka pasien virus Corona atau Covid-19. Yakni, mencapai 17 ribu.
"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ungkap Anies dalam video yang disiarkan Channel Youtube Pemprov DKI, Sabtu (9/1/2021).
Dalam pengetatan kali adanya
sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Antara lain tempat kerja melakukan 75 persen work from home, belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh, sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.