Menu

Israel Tolak Suntik Vaksin COVID-19 Tahanan Palestina, Komisi: Itu Rasis dan Langgar Hukum

Riko 10 Jan 2021, 18:53
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM - Keputusan Israel menolak memberikan vaksin virus corona untuk para tahanan Palestina adalah "rasis" dan melanggar hukum internasional.

Pernyataan itu diungkapkan kelompok Palestina, Komisi Tahanan dan Urusan Bekas Tahanan, pada Sabtu (9/1).

Seorang menteri Israel baru-baru ini mengatakan memvaksinasi narapidana Palestina "bukan prioritas" bagi Tel Aviv.

“Langkah itu ditujukan untuk meningkatkan penderitaan para narapidana dan untuk secara psikologis menyiksa mereka dan keluarga mereka,” ungkap pernyataan Komisi Tahanan dan Urusan Bekas Tahanan. 

"Pernyataan Menteri Keamanan Publik Israel (Amir Ohana) bersifat rasis dan menunjukkan wajah buruk pendudukan serta pandangan tidak bermoral dan kriminalnya tentang hak-hak pria dan wanita di dalam penjara," papar Hassan Abd Rabbo, penasihat media untuk komisi yang berafiliasi dengan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), mengutip Sindonews dari Anadolu Agency 

Setelah pernyataan awal menteri bulan lalu, Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit mengatakan arahan Ohana untuk tidak memvaksinasi narapidana Palestina "kurang dalam otoritas dan tidak valid." 

Halaman: 12Lihat Semua