Keluarga Korban Pesawat Jatuh Sriwijaya Air SJ 182 Akan Menerima Santunan Dengan Nominal Ini
RIAU24.COM - Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Bambang Panular mengatakan keluarga korban Sriwijaya Air SJ182 akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (KMK) nomor 16 tahun 2017. Beleid itu mengatur tentang tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
"Sesuai dengan ketetapan Undang-undang, PMK Nomor 16 tahun 2017, kementerian keuangan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera," ucapnya di RS Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/1).
zxc1
Sementara santunan akan diberikan setelah jenazah korban berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polri. "Mudah-mudahan seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh DVI oleh Polri kami akan segera mungkin menyelesaikan kewajiban Jasa Raharja kewajiban negara kepada para penumpang," imbuhnya.