Menu

Korban Pemerkosaan Berusia 15 Tahun Meninggal Di India, Tengah Hamil Tujuh Bulan dan Ditolak Rumah Sakit Untuk Lakukan Aborsi

Devi 12 Jan 2021, 08:24
Foto : Indiatimes
Foto : Indiatimes

RIAU24.COM -  Seorang korban pemerkosaan berusia 15 tahun, yang sedang hamil tujuh bulan, meninggal karena komplikasi terkait kehamilan di sebuah rumah sakit distrik di Bareilly, Uttar Pradesh. Dia dirawat di rumah sakit pada Sabtu malam dan meninggal pada Kamis malam.

Pengawas Senior rumah sakit Dr Subodh Sharma mengatakan gadis itu dibawa ke rumah sakit dalam kondisi serius dan kesehatannya semakin memburuk. Meskipun upaya terbaik dari para dokter, dia tidak bisa diselamatkan, tambahnya.

Pengawas Senior Polisi, Bareilly, Rohit Singh Sajwan mengatakan, "Laporan post-mortem mengatakan bahwa kematian terjadi karena infeksi. Jeroan gadis itu telah diawetkan," tambahnya.

Ayah dari gadis itu, yang mentalnya tidak sehat, mengatakan bahwa keluarga tersebut mengetahui tentang putrinya yang hamil enam bulan pada 6 Desember. Dia mengatakan bahwa dia diperkosa oleh seorang pria berusia 30 tahun di sebuah ladang tebu pada Juni  tahun lalu ketika dia pergi keluar rumah untuk beberapa pekerjaan. Terdakwa mengancamnya bahwa dia akan membunuh anggota keluarganya jika dia mengungkapkan kejadian itu kepada mereka.

Ayah korban mengajukan pengaduan ke kantor polisi Fatehganj West terkait pemerkosaan putrinya pada 4 Desember, menyusul kasus berdasarkan Undang-Undang POCSO dan IPC didaftarkan terhadap terdakwa, kata polisi. Terdakwa ditangkap pada 6 Desember, mereka menambahkan. Petugas Kantor Kantor Polisi Fatehganj West Ashwani Kumar mengatakan bahwa lembar dakwaan telah diajukan dalam kasus tersebut.

Ayah gadis itu telah meminta izin dari pemerintah kabupaten untuk menggugurkan bayinya, tetapi izin itu ditolak karena dokter menyebut kehamilan itu sudah berlangsung berhari-hari dan kasus polisi sedang berlangsung.

zxc2

Pada akhir Januari 2020, Kabinet Union mengamandemen Undang-Undang Penghentian Kehamilan (MTP) tahun 1971 yang memungkinkan perempuan melakukan aborsi sebagai bagian dari hak reproduksi dan keadilan gender.

Amandemen ini juga telah menempatkan India di liga teratas negara-negara di mana perempuan dapat membuat pilihan individu dari sudut pandang mereka.

Amandemen tersebut telah menaikkan batas atas MTP dari 20 menjadi 24 minggu untuk perempuan termasuk penyintas pemerkosaan, korban inses, perempuan dengan kemampuan berbeda dan anak di bawah umur. Kegagalan kontrasepsi juga diakui dan MTP sekarang tersedia untuk "wanita mana pun atau pasangannya" menggantikan ketentuan lama untuk "hanya wanita yang sudah menikah atau suaminya."