Apakah Mandi Telanjang Diperbolehkan, Ini Jawabannya...
RIAU24.COM - MANDI adalah salah satu cara untuk membersihkan diri sendiri. Ini karena Islam adalah agama yang mengedepankan kebersihan dan Allah SWT mencintai hamba-Nya yang selalu menjaga kebersihan.
Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) bersabda: Pemurnian adalah bagian dari iman. [HR Muslim 222]
Ketika seorang muslim mandi, ia dapat membersihkan kotoran yang menempel pada tubuh atau keringat yang keluar dari tubuh. Tubuh yang bersih ini dapat menghindarkannya dari kuman penyebab penyakit.
Aroma tubuhnya juga memberikan kehangatan dan kasih sayang kepada sesama manusia. Oleh karena itu, Islam meminta minimal satu orang untuk mandi pada hari Jum'at berdasarkan hadits Nabi: Orang yang sibuk bekerja dan tidak ada penolong, badannya bau busuk, lalu disuruh kepada mereka, lebih baik mandi pada hari Jum'at. Dalam riwayat lain untuk Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda: Adalah baik bagimu untuk menjadi suci pada hari ini (Jumat). [HR Bukhari 861 dan Muslim 847]
Pertanyaan yang sangat penting muncul ketika seseorang mandi apakah boleh mandi telanjang?
Untuk menjawab persoalan tersebut, maka para ulama membenarkan hukum mandi dalam keadaan telanjang berdasarkan hadits Nabi: Saat Nabi Ayyub AS sedang mandi telanjang / telanjang, tiba-tiba seekor belalang emas jatuh di hadapannya. Ayyub langsung ingin mengambil bajunya, maka ia dipanggil oleh Tuhannya, "Wahai Ayyub, apakah kamu belum cukup kaya untuk tidak lagi membutuhkan barang (belalang emas) yang kamu lihat?" Ayyub berkata, "Benar, Tuhanku, tapi aku tidak bisa mengabaikan berkah-Mu. [HR Bukhari 279]
Berdasarkan hadits ini, para ulama mengatakan ketika Nabi menceritakan kisah Nabi Ayyub, dia tidak memberikan komentar apapun dari sudut mandi telanjang.
Di sana para ulama di Sekolah Syafie mengatakan bahwa hukum mandi dalam keadaan telanjang dalam keadaan menyendiri adalah makruh. Hal ini dikarenakan seorang muslim harus menjaga harga dirinya dan harus ada rasa malu pada dirinya.
Nabi (damai dan berkah dari Allaah besertanya) bersabda: Malu adalah bagian dari Iman. [HR Bukhari 24]
Imam Ibnu Hajar bersabda: Hukum bagi siapa saja yang mandi tanpa urat (telanjang) jika berada di tempat yang tersembunyi dan tidak dilihat oleh orang yang diharamkan untuk melihat aurat orang tersebut, maka halal baginya untuk melakukannya. Tetapi afdhal harus menutupi auratnya karena dia malu atau malu kepada Allah Subhanahu Wataala. Jika dia mandi dan dapat dilihat oleh seseorang maka haram bagi orang tersebut untuk melihat auratnya dan wajib baginya untuk menutup aurat dari orang yang di ijmak tersebut sebagaimana diriwayatkan. (Mirqaat al-Mafatih Syarah li Misykaat al-Masabiih 368/2)
Ustaz teringat bagaimana orang-orang biasa memesan bahwa ketika mandi harus memakai kain basah. Hal ini dikarenakan jika kita melihat kondisi rumah jompo yang terbuat dari kayu yang memungkinkan orang lain untuk memata-matai seseorang yang sedang mandi. Oleh karena itu, perlu memakai kain basah saat mandi agar tubuh terhindar dari pandangan orang lain.
Ada juga tata krama ketika seseorang yang ingin menanggalkan pakaian khitannya mengatakan Dalam Nama Allah, tidak ada yang berhak disembah kecuali dia, karena dapat menutupi seseorang dari serangan mata-mata jin.
Meskipun kita merasa aman dari sudut pandang manusia tetapi jangan lupa ada mata-mata lain dari alam gaib yang mengamati kita ketika kita telanjang. Oleh karena itu kita perlu berdoa agar aurat kita tidak disingkapkan di hadapan manusia dan jin.