Pelaku Judi Online Berhasil Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing
2. Dari pelaku MIS disita 1 unit HP merk Vivo 182, uang tunai Rp 150.000,-, 1 buku tabungan BRI a.n MIS serta 1 buah kartu ATM BRI.
3. Dari pelaku RS disita uang tunai Rp 545.000,-, 1 buku bertuliskan angka togel, 1 buah kartu ATM BRI an. RS, 2 buah pena merk grebel, 1 unit HP Merk. Samsung J4 warna silver, serta 2 lembar kertas kecil bertuliskan angka togel.
"Dari hasil interogasi awal, didapat keterangan bahwa modus permainan judi online tersebut, 3 pelaku mendaftarkan akunnya di dua website yang berbeda. Lalu masing masing pelaku menyimpan uang dalam akun sebagai deposite, yang akan dijadikan pembayaran pembelian togel secara online atas permintaan pembeli," paparnya.