Kristen Gray, Wanita Amerika yang Meresahkan Publik Tentang Kehidupannya di Bali Lewat Twitter Akan Dideportasi
RIAU24.COM - Seorang warga negara Amerika yang viral lewat cuitannya di Twitter tentang alasannya pindah ke Bali menjadi viral dan segera akan dideportasi sambil menunggu penerbangan yang tersedia berikutnya, kata pihak berwenang hari ini.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan dalam sebuah pernyataan penyelidikan resmi menemukan bahwa pengembara digital, yang diidentifikasi oleh kantor sebagai warga negara AS Kristen Gray, mungkin telah melanggar sejumlah undang-undang imigrasi, termasuk “Menyebarkan informasi yang dapat meresahkan publik,” seperti Bali yang ramah dengan LGBT dan menyarankan agar orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi.
zxc1
Gray berada di Indonesia dengan izin tinggal pengunjung, yang masih berlaku hingga 24 Januari. Namun, penyelidikan menyimpulkan bahwa ia telah melanggar sejumlah peraturan, pihak berwenang telah memutuskan untuk mendeportasinya.