Mendapat Data Dari KPU, Di Bengkalis Ada Bayi 5 Bulan Terdaftar Memiliki Hak Memilih
Warga setempatpun bermunculan dan menilai ada yang bilang keteledoron dari panitia penyelenggara pemilihaan BPD dan tidak sedikin berasumsi adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum tertentu demi mendapatkan suara terbanyak dalam perhelatan tersebut.
Dalam hal tersebut, sejumlah wartawan berkesempatan berbincang bincang dengan orang tua dari bayi lima bulan tersebut, Muzikar Yanto. Dia bercerita, hal itu terkuak saat itu ketika salah satu anggota KPPS memberikan undangan memilih calon anggota BPD di desanya.
Saat itu, Dia dan istrinya yang sudah mengetahui kedatangan anggota KPPS tersebut karena undangan memilih dan menyambutnya dengan baik. Namun alangkan kagetknya saat disodorkan undangan memilih untuk anak ketiganya Rafli Affandi
"Saya dan istripun langsung terkejut, anak kami kan baru berumur lima bulan lebih. Tepanya lahir 4 Agustus 2020 kok dapat undangan memilih,"ungkal Muzikar Yanto yang merasa keheranan, Kamis 21 Januari 2021.
Dengan hati kaget, orang tua Rafli inipun menyampaikan kepada anggota KPPS tersebut untuk mengembalikan undangan kepada panitia pengisian anggota BPD agar segera dilakukan perbaikan.
"Saya tidak ingin berasumsi, namun bagi saya merasa sangat lucu dengan kejajadian ini. Kok bisa anak umur 5 bulan terdaftar di DPT,"ujarnya.