Menu

Penyaluran BPUM BRI Dilakukan Hingga Januari 2021

Muhammad Iqbal 26 Jan 2021, 14:40
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) seperti yang selama ini sudah dilakukan sejak Agustus 2020. Penyaluran BPUM yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lewat BRI hingga akhir Desember 2020 telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun.

Pemimpin Wilayah BRI Pekanbaru Mochammad Suratin mengungkapkan, penyaluran BPUM akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Sebagai salah satu bank mitra penyalur dana BPUM, Penyaluran juga akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan selama initelah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"BRI merupakan bank yang ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro. Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke Kantor BRI kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui eform BRI," kata Suratin.

Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BPUM, dapat dilihat melalui
laman https://eform.bri.co.id/bpum. Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman
tersebut sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrian
penerima BPUM.

Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan. Pencairan BPUM dilakukan
secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI menegaskan, penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi
dan UKM.

"Penerima BPUM bisa langsung datang ke kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan. Pembagian BPUM di kantor-kantor BRI dilakukan dengan mengedepankan protokol jaga jarak, pemakaian masker bagi seluruh pegawai dan pengunjung, serta menganjurkan nasabah mencuci tangan sebelum serta sesudah masuk kantor," ujar Suratin.

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai
pihak. Diantaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal

per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM
baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan
BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

Program BPUM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro,
agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi saat ini. BPUM diberikan secara
langsung dengan besaran nilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi
persyaratan.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.