Soal Penyerangan Pekerja Kebun Puskopkar di Rohul, Dewan: Usut Tuntas Dalang Pelakunya
"Penyebab bentrok harus digali sedalam-dalamnya, karena persoalan lahan seperti ini, runutnya pasti panjang. Untuk itu dibutuhkan kehatian-hatian, supaya tidak salah dalam membuat keputusan," ujar mantan Ketua DPRD Rohul ini.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly L, kepada wartawan membenarkan terjadinya peristiwa tersebut, yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.
"Sekarang proses hukumnya masih berjalan. Sejumlah saksi juga masih menjalani pemeriksaan," ujar AKP Rainly L.
Sementara Kuasa hukum Puskopkar Riau, E. Sangur, SH, MH kembali mengingatkan bahwa persoalan kebun sawit milik Puskopkar Riau seluas 350 ha di Desa Sontang tersebut sudah clear dan berkekuatan hukum.
Kekuatan hukum yang dimaksud, sebagaimana tertuang dalam putusan MA RI No: 59 PK/PDT/2020 tertanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November 2018.
"Berdasarkan fakta hukum tersebut, lahan itu sekarang kami kelola dan kuasai. Namun jika ada pihak lain yang keberatan, silahkan ambil jalur hukum dan kita akan layani," ujarnya.