FSGI Kecam Tindakan Kepala Sekolah Pecat Guru Honor Karena Posting Jumlah Gaji di Medsos
RIAU24.COM - JAKARTA - Guru honorer SDN 169 Sadar, Hervina (34) diberhentikan gara-gara mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial (medsos). Pemecatan ini menimbulkan kemarahan publik karena menganggap pemecatan itu tidak manusiawi.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) termasuk yang mengecam pemecatan Hervina, guru Honorer di Bone, Sulawesi Selatan itu. “Kasus ini menunjukkan bahwa guru honorer sangat lemah dalam perlindungan profesinya,” ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (14/2/2021).
Heru juga menyayangkan tindakan Kepala Sekolah yang main pecat melalui WhatsApp (WA). Selain itu, Heru mengkritik langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Bone karena membela kebijakan kepala sekolah dengan dalih ada PNS baru yang ditugaskan di sekolah tersebut.
“Dalih itu makin menunjukkan bahwa guru honor sangat rentan dipecat sewaktu-waktu oleh pihak sekolah dan yayasan,” tegas Heru.
Lebih lanjut, Heru mengatakan Hervina (34) seorang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat oleh kepala sekolah hanya karena posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial (medsos) adalah salah satu contohnya.
Secara terpisah, Kepala Desa Sadar, Andi Sudi Alam juga mempertanyakan soal pemberhentian Hervina sebagai guru honorer. Menurut Andi, keberadaan guru honorer ini sangat dibutuhkan di desanya.