Anies Baswedan Sebut Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Bisa Dibahas, Tapi Ini Syaratnya
RIAU24.COM - Hingga saat ini, program vaksinasi Covid-19 terus dijalankan pemerintah. Sejauh ini, reaksi dari masyarakat tentang program ini juga terbelah, ada yang mendukung namun ada juga yang menolak.
Bagi yang menolak, ada ancaman sanksi dari pemerintah. Di antaranya sanksi administratif seperti penghentian pemberian bansos. Sanksi ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021.
Merespon hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya penilaian tersendiri. Menurutnya, saat ini jumlah ketersediaan vaksin Covid-19 masih terbatas. Sehingga soal penerapan sanksi, masih berada pada urutan kesekian.
"Kita ngomong begitu (sanksi) kalau vaksinnya sudah lebih banyak dari jumlah penduduknya," ungkapnya, Kamis 18 Februari 2021, di Polda Metro Jaya.
"Sekarang vaksinnya masih sedikit kok. Yang mau saja yang divaksin, gampang kan. Ngobrol (sanksi) nanti kalau vaksinnya sudah lebih banyak daripada jumlah penduduk," tambahnya.
Dilansir rmol, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.