Anies Baswedan Sebut Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Bisa Dibahas, Tapi Ini Syaratnya
Dalam Perda tersebut juga dicantumkan soal sanksi bagi masyarakat yang menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19. Mereka dapat dipidana dengan pidana denda maksimal Rp5 juta. Aturan mengenai sanksi ini termuat dalam Pasal 30 Perda tersebut. ***