Gugatannya Dikabulkan Seluruhnya, Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Minta Menkumham Yasonna Laoly Segera Lakukan Ini
RIAU24.COM - Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu setelah PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka terkait kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut.
Untuk diketahui, gugatan itu dilayakan setelah Tommy Soeharto terdongkel dari kursi ketua umum melalui kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Muchdi Purwoprandjono, beberapa waktu lalu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun akhirnya mengeluarkan SK kepengurusan yang dipimpin Muchdi.
"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya," ungkap Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, melalui pesan singkat, Kamis 18 Februari 2021.
Dilansir tempo, Priyo mengatakan, putusan itu mengembalikan Partai Berkarya kepada mereka yang berhak.
Dengan adanya amar putusan hakim PTUN, Priyo pun berharap Menkumham akan membatalkan SK kepengurusan Muchdi.