Beda Nasib dengan Giselle, Empat IRT Ditahan Meski Sedang Menyusui, Gus Jazil: Aparat Gagal Paham
“Kasus tersebut menjadi contoh gagalnya pemahaman dari salah satu aparat penegak hukum Kejari Praya untuk menerapkan yang disebut restorative justice, hukum yang memang mendasarkan pada rasa keadilan. Ketika akhirnya penahanan ditangguhkan, menurut saya itu langkah yang tepat," ujar Gus Jazil, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, restorative justice adalah pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, apa yang terjadi di Kejari Praya tersebut makin menambah daftar bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Padahal, menurut Gus Jazil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak menjalani fit and proper test, begitu pula Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Semestinya kasus seperti ini bisa dijadikan contoh untuk penerapan restorative justice yang sekarang sudah diatur melalui peraturan Kejaksaan Agung. Kami berharap Jaksa Agung supaya ada pembinaan kepada aparaturnya agar apa yang menjadi niat baik Jaksa Agung agar hukum memberikan rasa keadilan, tidak hanya tajam ke bawah itu juga diimplementasikan oleh aparaturnya yang ada di bawah," tutur Gus Jazil.***