Menu

KPK: Berkas Suap Direktur PT King Properti P21

Bisma Rizal 24 Feb 2021, 15:05
KPK: Berkas Suap Direktur PT King Properti P21 (Foto/int)
KPK: Berkas Suap Direktur PT King Properti P21 (Foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan suap yang dilakukan Direktur Utama PT King Properti, Sutikno kepada Bupati Cirebon Periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah melimpahkan berkas tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum atas tersangka Sutikno.


"Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka STN (Sutikno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada SP (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).

"Sebelumnya, berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU," lanjut Ali.

Ali menyebut, penahanan kemudian dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Februari 2021 sampai dengan 14 Maret 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa 30 saksi diantaranya Sunjaya Purwadisastra dan para aparatur sipil di Pemkab Cirebon," ucap Ali.

Sutikno sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2019 bersama General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, perkara ini bermula pada tahun 2017 saat PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon.

Sutikno selaku Direktur Utama PT KPI menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan.

Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberi suap Rp 4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudan kepercayaannya.