BI Riau Tindak 4 KUPVA Tanpa Izin, Terdapat di Dua Daerah Ini
RIAU24.COM - Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Riau, Decymus menyebutkan jika sampai saat ini tercatat ada 16 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank di Riau. Sementara yang tidak berizin dan sudah ditindak ada empat KUPVA atau biasa disebut money changer.
Dia mengatakan, kegiatan KUPVA yang banyak di Indonesia itu terpusat di tiga wilayah yaitu Bali, Jakarta, dan Kepulauan Riau.
"Kalau di Riau bukan menjadi kegiatan utama jadi jumlahnya kecil," kata dia ditemui wartawan di Pekanbaru, Kamis, 25 Februari 2021.
Dia menyebutkan, untuk mengantisipasi tindak pidana terhadap rupiah pada kegiatan KUPVA tanpa izin, pihaknya terus melakukan pemetaan dan pengawasan lapangan.
"Dari empat KUPVA tanpa izin, ditemukan kegiatan penukaran uang asing dengan kedok toko elektronik dan toko emas. Salah satu lokasi KUPVA yaitu Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," ucapnya.
Decymus menjelaskan, di Duri, pihaknya menemukan toko elektronik yang menawarkan dan menjalankan aktivitas penukaran uang asing tanpa izin kepada masyarakat setempat. Kemudian tiga lokasi KUPVA lainnya berada di Bagansiapi-api Kabupaten Rokan Hilir. Di sana, BI menjumpai kegiatan penukaran uang asing kepada masyarakat dengan dalih toko emas.
"enindakan terhadap KUPVA ini dilakukan karena setiap kegiatan penukaran uang asing harus berizin, kalau tidak akan disikat," ucapnya.
Sementara itu dari jumlah 16 KUPVA yang ada di Riau, sebagian besar berada di Pekanbaru yaitu sebanyal 5 izin usaha, disusul Dumai 4 izin, Bengkalis 4 izin, Selatpanjang 2 izin, serta Bagansiapi-api 1 izin.
Dari jumlah tersebut, 2 izin KUPVA diantaranya sudah dihentikan karena pemilik usaha sudah menghentikan aktifitas penukaran uang, akibat pembatasan penerbangan ke luar negeri yang berimbas terhadap berkurangnya transaksi penukaran uang di wilayah Riau.