Menu

Ingin Perpanjang SIM A dan C? Sekarang Sudah Bisa Secara Daring. Ini Caranya

Rizka 28 Feb 2021, 11:52
google
google

RIAU24.COM -  Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia yang ingin berlalu lalang di jalanan.

Tanpa SIM, anda tentu saja tak bisa menjelajahi jajanan dengan kendaraan yang anda miliki dengan leluasa.

Namun SIM memiliki masa kadarluwarsa. Ini artinya, anda harus memperpanjang masa berlakunya SIM jika sudah kadarluwarsa, namun tak usah khawatir, SIM bisa diurus dengan metode daring.

Penerapan sistem daring untuk persyaratan SIM segera diresmikan 11 April 2021.

Tak hanya SIM, Kakorlantas juga berencana untuk meresmikan Samsat digital nasional. Samsat digital dirancang agar sebagai sarana pengesahan STNK.

Pemohon dapat mengunduh aplikasi untuk validasi sampai pengesahan dan pembayaran STNK.

Halaman: 12Lihat Semua