Ingin Perpanjang SIM A dan C? Sekarang Sudah Bisa Secara Daring. Ini Caranya
RIAU24.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia yang ingin berlalu lalang di jalanan.
Tanpa SIM, anda tentu saja tak bisa menjelajahi jajanan dengan kendaraan yang anda miliki dengan leluasa.
Namun SIM memiliki masa kadarluwarsa. Ini artinya, anda harus memperpanjang masa berlakunya SIM jika sudah kadarluwarsa, namun tak usah khawatir, SIM bisa diurus dengan metode daring.
Penerapan sistem daring untuk persyaratan SIM segera diresmikan 11 April 2021.
Tak hanya SIM, Kakorlantas juga berencana untuk meresmikan Samsat digital nasional. Samsat digital dirancang agar sebagai sarana pengesahan STNK.
Pemohon dapat mengunduh aplikasi untuk validasi sampai pengesahan dan pembayaran STNK.
Pada filter aplikasi perpanjangan SIM, ada filter pilihan layanan pengantaran SIM hingga kerumah dan pengambilan melalui sejumlah kantor polisi.
Tata penggunaan aplikasi perpanjangan SIM :
1. Tata cara ujian teori bagi pemohon SIM dapat dilakukan secara daring
2. Tes praktik tetap dengan kehadiran fisik di tempat pembuat SIM terdekat.
3. Jadwal ujiannya bisa diletakkan sendiri oleh pemohon
4. Pembayarannya bisa melalui seluruh bank dan modern secara chanel