Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Sebelumnya, Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Perpres tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra bahkan kecaman dikalangan masyarakat.
Dilansir dari CNN Indonesia, Jokowi membatalkan perpres itu setelah pihaknya mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," jelas Jokowi, Selasa, 2 Maret 2021.
Sedikit informasi, sebelumnya ada perpres tersebut aturan soal investasi miras sempat oleh pemerintah. Tapi dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.
Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.