Cabut Perpres Investasi Miras, Pengamat Sebut Jokowi Tergesa-gesa
RIAU24.COM - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai terlalu tergesa-gesa mencabut izin investasi minuman beralkohol alias minuman keras (miras).
Dikatakannya, pencabutan tersebut terlalu tergesa-gesa dan tanpa memaksimalkan proses sosialisasi.
Dikarenakan kurangnya sosialisasi, tentu menimbulkan kesalahpahaman dan penolakan dari beberapa kelompok masyarakat.
Padahal, lanjutnya, kalau mau ditelaah lebih jauh, Perpres tersebut sama sekali tidak mengubah ketentuan mengenai konsumsi dan distribusi minuman beralkohol.
"Pantauan kami di CIPS menemukan bahwa alasan dari pihak yang kontra terhadap kebijakan pembukaan investasi bagi minuman beralkohol ini kebanyakan berlandaskan pada asas moralitas dan ketentuan hukum agama yang melarang konsumsi minuman beralkohol dikarenakan haram," kata dia, Rabu, 3 Maret 2021.
"Padahal, Perpres ini mengatur mengenai investasi bagi produksi minuman beralkohol utamanya di daerah-daerah yang memang memiliki potensi untuk mengembangkan minuman tradisional yang mereka miliki seperti di Sulawesi Utara, NTT, dan Bali. Bahkan kepala daerah di tiga provinsi tersebut menyampaikan keterangan pers yang menyambut baik perpres tersebut," kata dia lagi.