Menu

Mantan Sekretaris MA Bersama Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Bisma Rizal 10 Mar 2021, 22:05
Mantan Sekretaris MA Bersama Menantu Divonis 6 Tahun Penjara (foto/bis)
Mantan Sekretaris MA Bersama Menantu Divonis 6 Tahun Penjara (foto/bis)

Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).

Saat pembacaan vonis tersebut majelis hakim menilai dakwaan kedua terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000,00 tidak terbukti seutuhnya.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai penerimaan gratifikasi terdakwa dari Freddy tidak terbukti. Uang tersebut justru mengalir ke Rahmat Santoso (ipar Nurhadi) yang jadi kuasa hukum Freddy.

Dengan begitu, majelis hakim menilai gratifikasi yang terbukti diterima terdakwa adalah Rp13.787.000.000.

Kemudian untuk dakwaan suap yang diterima sejumlah Rp45,7 miliar dari Dirut MIT Hiendra Soenjoto, majelis hakim menilai yang terbukti adalah Rp35.726.955.000. Pasalnya, sebanyak Rp10 M sudah dikembalikan terdakwa Rezky ke Hiendra.

Dengan demikian total suap dan gratifikasi yang diterima dua terdakwa dalam perkara ini adalah Rp49.513.955.000.

Halaman: 234Lihat Semua