Mantan Sekretaris MA Bersama Menantu Divonis 6 Tahun Penjara
RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Vonis yang serupa juga dijatuhkan kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Padahal, Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Menyatakan Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) malam.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara dan Rezky dengan 11 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai ada beberapa angka gratifikasi yang diajukan KPK dalam dakwaan kurang tepat.
Tetapi, hal yang menjadi landasan paling dipertimbangkan untuk diringankan adalah Nurhadi belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan memiliki jasa dalam kemajuan MA.
Sedangkan yang memberatkan, Nurhadi bersama Rezky merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.
KPK sendiri mendakwa Nurhadi dengan tindakan menerima suap dan gratifikasi beberapa kali.
Pertama, Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Suap ini agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Kemudian,
gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).
Saat pembacaan vonis tersebut majelis hakim menilai dakwaan kedua terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000,00 tidak terbukti seutuhnya.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai penerimaan gratifikasi terdakwa dari Freddy tidak terbukti. Uang tersebut justru mengalir ke Rahmat Santoso (ipar Nurhadi) yang jadi kuasa hukum Freddy.
Dengan begitu, majelis hakim menilai gratifikasi yang terbukti diterima terdakwa adalah Rp13.787.000.000.
Kemudian untuk dakwaan suap yang diterima sejumlah Rp45,7 miliar dari Dirut MIT Hiendra Soenjoto, majelis hakim menilai yang terbukti adalah Rp35.726.955.000. Pasalnya, sebanyak Rp10 M sudah dikembalikan terdakwa Rezky ke Hiendra.
Dengan demikian total suap dan gratifikasi yang diterima dua terdakwa dalam perkara ini adalah Rp49.513.955.000.
Usai mendengar amar putusan baik pihak Nurhadi dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengajukan waktu pikir-pikir selama dua Minggu ke depan.