KPK Periksa 7 Orang PNS Atas Suap Nurdin Abdullah
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas kasus dugaan suap yang menjerat mantan gubernur pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Nurdin Abdullah (NA).
"Benar kami melakukan pemeriksaan saksi atas dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Ketujuh orang tersebut adalah, Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah. Mereka diperiksa pada Jumat hari ini di Mapolda Sulsel.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ditanyakan pada tujuh orang saksi tersebut. Namun, keterangan mereka dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah lantaran diduga mengetahui kasus suap dan gratifikasi tersebut.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Politisi Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Dana Rp 2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.