Menu

Para PNS di Negara Ini Alami Pemotongan Gaji Karena Meninggalkan Kantor Dua Menit Lebih Awal Dari Jam Pulang

Devi 16 Mar 2021, 14:26
Foto : Tensai Indonesia
Foto : Tensai Indonesia

RIAU24.COM -  Sejumlah anggota staf dari Dewan Pendidikan Kota Funabashi di Prefektur Chiba, Jepang menghadapi pemotongan gaji karena meninggalkan kantor dua menit lebih awal. Pihak berwenang menemukan 316 kasus yang sama, yang terjadi antara Mei 2019 hingga Januari 2021.

Seperti dilaporkan dari The Sankei News, saat ditanya Dewan Pendidikan, para pekerja memberikan alasan bahwa mereka meninggalkan kantor 2 menit lebih awal karena mereka ingin pulang lebih awal untuk naik bus pukul 17.17.

Karena, jika melewatkannya, mereka terpaksa naik bus berikutnya pada pukul 17:47.

Seseorang yang dianggap sebagai pemimpin untuk operasional kantor, seorang asisten kepala pegawai wanita berusia 59 tahun, dihukum dengan pengurangan gaji sepersepuluh selama tiga bulan. Pemotongan gaji diharapkan dapat mengganti Dewan Pendidikan dengan sekitar 137.000 yen untuk menutupi akumulasi cuti yang tidak dilaporkan.

Netizen Jepang telah memanggil Dewan Pendidikan dan menunjukkan bahwa jika seorang staf dihukum karena pergi dua menit lebih awal, haruskah dia dibayar lembur ketika mereka pulang terlambat satu menit lebih lama ?

“Alangkah baiknya jika, ketika mereka mengetahui tentang jadwal bus, mereka dapat membuat pengaturan yang fleksibel untuk pegawai pemerintah seperti meminta mereka untuk datang lebih awal.”

Sebagai informasi, terdapat tiga sistem jam kerja yang berlaku di Jepang. Ada Fixed time system (kotei jikan seido), Flexible time system (furekkusu taimu seido), dan Discretionary labir system (sairyou roudou seido).