Tak Ingin Demokrat Dipimpin Pelarian, Jadi Alasan Gugatan Terhadap AHY Dicabut
RIAU24.COM - Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat (PD) versi Kongres Luar Biasa (KLB), Saiful Huda Ems membeberkan alasan Ketua Dewan Pembina PD versi KLB, Marzuki Alie dkk mencabut gugatan atas pemecatan kubu PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasannya karena munculnya gelombang pemberontakan internal Partai Demokrat terhadap kepemimpinan AHY dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikutip dari sindonews.com, Rabu, 24 Maret 2021.
"Sebuah Kongres Luar Biasa yang memutuskan untuk mendemisionerkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY, dan mengembalikan status keanggotaan partai Pak Marzuki Alie dkk. serta memilih Jenderal (Purn) TNI Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2026," ujarnya.
Sehingga, menurutnya sudah tidak ada hal yang mendesak bagi Marzuki Alie dkk yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat untuk melanjutkan gugatannya kepada AHY di PN Jakarta Pusat.
Tambahnya, dengan mengajukan gugatan terhadap Ketum PD AHY ke Pengadilan Negeri, maka sama saja Marzuki Alie dkk melegitimasi kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Untuk itu dia meminta dengan pencabutan itu jangan sampai ada lagi suara sumbang dari kubu AHY.
"Itu salah besar. Sebab sebagaimana yang saya jelaskan di atas, gugatan itu dicabut selain karena Pak H. Marzuki Alie dkk. menganggap sudah tidak ada lagi urgensinya, juga karena Pak H. Marzuki Alie tidak ingin memberi kesan bahwa Partai Demokrat itu ada dua, apalagi membenarkan adanya satu Partai Demokrat saja yang dipimpin mantan "pelarian" Mayor AHY," ucapnya.