Reskrim Polres Sungai Apit, Tangkap Satu Orang Diduga Lakukan Penyalahgunaan Sabu-sabu
RIAU24.COM - SIAK- Unit Reskrim Polsek Sungai Apit melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Tersangka adalah JEF beralamat di Jalan Jambu Kel. Sungai Apit Kec Sungai Apit Kab Siak.
Dari penangkapan, setelah tersangka dilakukan rest urine hasilnya adalah Positif (+) METHAPETAMIN, NEGATIFE (-) AMPETHAMIN.
Adapun kronologis penangkapan, pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021, Kapolsek Sungai Apit mendapat laporan dari Warga Teluk Batil bahwa di daerah Teluk Batil di Tepi Sungai Siak Jalan Pahlawan sering terjadi transaksi Narkoba. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sungai Apit memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan diketahui identitas diduga Pelaku JEF yang merupakan Residivis Kasus Narkoba.
Pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 10.30 WIB, Kanit Reskrim mengetahui posisi keberadaan JEF yang sedang berada di dalam Perahu/Pompong di Jalan Pahlawan Tepi Sungai Siak Kamp Teluk Batil.
Kemudian Kanit Reskrim melaporkan Informasi tersebut kepada Kapolsek Sungai Apit dan selanjutnya sekira Pukul 11.00 WIB Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Sungai Apit menuju Lokasi dan menemukan Pelaku sedang berada seorang diri di dalam Perahu/Pompong yang tersandar di Tepi Sungai kemudian Tim melakukan Penyergapan terhadap Pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berada di dalam kapal pompong, mengetahui kedatangan Kepolisian dan kemudian pelaku langsung meloncat dari pompong ke sungai dan saat itu Petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dan alat hisap Sabu dan kemudian Kanit Reskrim beserta Anggota melakukan pengejaran dengan berenang dan kemudian Pelaku berhasil ditangkap di Sungai Siak berjarak sekitar 50 m dari kapal pompong dengan Kondisi Tersangka Telanjang (diduga melepaskan jelana dan baju didalam air untuk menghilangkan Barang Bukti).
Dan setelah Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke pinggir sungai yang mana pada saat itu pelaku dalam keadaan kelelahan, kemudian Kanit Reskrim langsung membawa pelaku ke Puskesmas Sungai Apit untuk dilakukan perawatan sementara.
Barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Apit dan Pelaku sudah mulai stabil namun masih dilakukan perawatan di Puskesmas Sungai Apit dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polsek Sungai Apit.
Dari hasil interogasi awal kepada pelaku, bahwa Pelaku mengakui tiga Paket Sabu dan alat hisap yang ditemukan di atas Pompong adalah milik pelaku.
Alat bukti yang diamankan di antaranya 3 (tiga) paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.24 gram, 1 (satu) buah kaca kecil warna putih transparan yang didalam nya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian, 1 (satu) buah alat hisap Sabu, dan 1 (satu) buah mancis warna Hijau diujungnya ada jarum. Tersangka dijerat dengan Pasal tentang narkotika.