New York Mulai Legalkan Ganja, Diperkenankan Tanam 12 Pot Ganja dalam Satu Rumah
RIAU24.COM - US - Departemen Kepolisian kota New York (NYPD) telah memberikan instruksi kepada polisi beberapa langkah untuk menegakkan undang-undang yang memperbolehkan orang dewasa menghisap ganja di tempat umum dan mengabaikan pertukaran ganja antar orang.
Instruksi yang ditulis dalam memo empat halaman itu juga tak mengizinkan polisi; mendekati, menghentikan, atau menahan seorang mantan narapidana untuk merokok atau menghisap ganja.
Instruksi ini adalah hasil penandatanganan RUU oleh Gubernur Andrew Cuomo yang melegalkan pengguna, penjual, dan penanaman ganja.
Panduan dalam memo tersebut dengan jelas tertulis bahwa orang yang berusia 21 tahun ke atas dapat secara legal merokok ganja, di mana pun; termasuk trotoar, teras rumah, dan tempat umum.
Memo itu juga mengatakan bahwa orang tidak dapat dituduh menjual ganja "kecuali mereka menerima kompensasi" dan bahwa "pertukaran tangan-ke-tangan dalam jumlah yang sah tanpa kompensasi kepada seseorang yang berusia 21 tahun atau lebih, tidak dianggap sebagai penjualan."