Tragis, Terbukti Ikut Terlibat Narkoba Berskala Besar, Mantan Anggota Dewan Ini Divonis Hukuman Mati
Dilansir viva, dalam amar putusan majelis hakim menimbang bahwa Hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa diantaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir dan kelima terdakwa termasuk transaksi jaringan narkoba lintas negara.
"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada," tambah Bongbongan.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum kelima terdakwa Sufendi langsung menyatakan Sikap dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Akan ajukan banding," terangnya.
Untuk diketahui kronologi kejadian bermula pada bulan September tahun 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.
Ketika, BNN menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut.