Israel Enggan Akui Negaranya Siksa dan Perlakukan Orang Palestina dengan Tidak Manusiawi
RIAU24.COM - Sebuah kelompok hak asasi manusia paling terkenal di dunia mengatakan bahwa Israel bersalah atas kejahatan internasional apartheid dan penganiayaan karena kebijakan diskriminatif terhadap Palestina.
Dalam laporan sepanjang 213 halaman, Human Rights Watch yang berbasis di New York bergabung dengan banyak komentator dan kelompok hak asasi lainnya yang memandang konflik Israel Palestina tidak hanya sengketa tanah tetapi sebagai rezim tunggal di mana orang-orang Palestina secara sistematis tidak mendapat hak yang sama dengan Yahudi.
Israel dengan tegas menolak karakterisasi itu, dengan mengatakan minoritas Arab menikmati hak sipil penuh. Ia memandang Gaza, dari mana ia menarik tentara dan pemukim pada tahun 2005, sebagai entitas bermusuhan yang diperintah oleh kelompok militan Islam Hamas, dan menganggap Tepi Barat sebagai wilayah sengketa yang tunduk pada negosiasi perdamaian - yang runtuh lebih dari satu dekade lalu.
Human Rights Watch memfokuskan laporannya pada definisi apartheid dan penganiayaan yang digunakan oleh Pengadilan Kriminal Internasional, yang meluncurkan penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang Israel bulan lalu. Israel menolak pengadilan karena bias.
Mengutip pernyataan publik oleh para pemimpin Israel dan kebijakan resmi, HRW berpendapat bahwa Israel telah menunjukkan niat untuk mempertahankan dominasi Yahudi Israel atas Palestina di Israel, Tepi Barat dan Gaza, ditambah dengan penindasan sistematis dan tindakan tidak manusiawi.