Ganjar Pranowo Izinkan Sholat Idul Fitri di Zona Hijau Kuning di Jawa Tengah
RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Dinas Agama Daerah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di tempat ibadah hanya di wilayah yang dikategorikan sebagai zona hijau kuning atau wilayah dengan risiko penularan Covid-19 nol hingga rendah. .
“Boleh di zona kuning dan hijau,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin, 3 Mei 2021.
Orang yang tinggal di daerah berisiko tinggi atau zona oranye ke merah dilarang melakukan sholat tahunan karena dikhawatirkan menyebabkan cluster penularan Covid-19. Pemerintah provinsi berkoordinasi dengan Kanwil Depag dalam memetakan wilayah-wilayah yang boleh dan dilarang shalat.
Pemetaan akan dilakukan bekerja sama dengan Kanwil Kemenag mulai dari tingkat terkecil yaitu desa dan kelurahan. “Bagi mereka yang berada di zona merah dan oranye tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri. Berdoa di rumah seperti tahun lalu. Tidak perlu memperdebatkan ini, ”Ganjar menggarisbawahi.
zxc2
Kepala Dinas Agama Jawa Tengah Musta'in Ahmad mengatakan, pihaknya akan memetakan wilayah yang diizinkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri. Pelaksanaan zakat atau sedekah akan dilakukan tanpa menimbulkan keramaian. Zakat tersebut akan disalurkan langsung ke rumah penerima.
“Zakat akan diberikan ke rumah penerima agar tidak berkumpul di masjid. Kita bisa bekerja sama dengan lembaga seperti forum pemuda masjid dan lain-lain, ”tambah Ahmad.