Menu

Asisten I Budhi Yuwono: Ada Sanksi Untuk Pegawai dan Honorer di Lingkungan Pemkab Siak Jika Tidak Mau di Vaksin

Lina 18 May 2021, 10:48
Asisten I Budhi Yuwono: Ada Sanksi Untuk Pegawai dan Honorer di Lingkungan Pemkab Siak Jika Tidak Mau di Vaksin (foto/ist)
Asisten I Budhi Yuwono: Ada Sanksi Untuk Pegawai dan Honorer di Lingkungan Pemkab Siak Jika Tidak Mau di Vaksin (foto/ist)

RIAU24.COM - SIAK- Program vaksinasi COVID-19 secara bertahap sudah dilaksanakan di beberapa kecamatan. Selain Pegawai dan honorer sasaran vaksin ini sudah meluas, seperti untuk lansia, penghulu, dan perangkat kampung untuk menerima vaksin.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat yang akan menerima vaksin. Tentu saja syarat tersebut menyangkut kondisi kesehatan dalam rentang waktu tertentu.

Dokter pelaksana Puskesmas Mempura Liza Novita mengatakan, sebelum menerima vaksin COVID-19, penerima vaksin harus di skrining yang dilakukan oleh petugas. Proses skrining ini adalah tidakan pencegahan, menjaga agar tidak terjadi apa-apa pada si penerima vaksin.

“Iya, calon penerima vaksin harus di skrining dulu. Jadi calon penerima vaksin ini harus menjelaskan kondisi kesehatannya sebelum disuntik vaksin,” jelas Liza.

Saat proses ini lanjutnya, calon penerima vaksin akan menerima beberapa pertanyaan terkait kondisi kesehatannya, yaitu;

1. Apakah anda memiliki riwayat alergi berat?

Sambungan berita: 2. Apakah anda sedang hamil?
Halaman: 12Lihat Semua