Kisruh Pengurus Koperasi Meskom Sejati PT Meskom Agro Sarimas Hingga Keranah Hukum
Kemudian koperasi yang disampaikan oleh Ruslan dkk yang menyatakan bahwa pengurusan terlapor yang sudah terdaftar di Kemenkumham adalah berbeda dengan badan hukum Koperasi Meskom Sejati. Koperasi yang dinyatakan oleh Ruslan adalah Koperasi Produsen Meskom Sejati Bengkalis seharusnya Koperasi Meskom Sejati yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Sehingga tindakan Ruslan dkk diduga menggandakan dan menggunakan kop surat dan stempel Koperasi Meskom Sejati dan membuat keadaan palsu sebagai pengurus yang legal adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 263 KUHPidana. Oleh karena itu hari ini kami membuat pengaduan melaporkan Ruslan dan Alif Hartanto dengan dugaan pemalsuan," kata Kuasa Hukum Abral Mahadar, Aziun didampingi Wakil Ketua Koperasi Tamrin dan Azhar kepada sejumlah wartawan, Selasa 25 Mei 2021.
"Kita meminta kepada Kapolres untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini. Dan masyarakat khususnya anggota koperasi, mendapatkan informasi bahwa satu-satunya Pengurus Koperasi Meskom Sejati terdaftar di Kementerian Koperasi dan UMKM adalah pimpinan Abral Mahadar dkk,"ucapnya lagi.
Melalui Kuasa Hukumnya, Abral juga meminta seluruh anggota koperasi tenang dan melakukan kegiatannya seperti biasa jangan terpengaruh dengan hal yang mengklaim adanya pengurus koperasi baru karena masalah ini sudah ke ranah hukum.
"Biarlah penegak hukum menjalankan tugasnya. Sah atau tidak sah adalah kewenangan pengadilan. Kami merujuk kepada anggaran dasar koperasi, RALB itu sekurang-kurangnya 20 persen dari seluruh anggota,"pungkasnya.