Sebelum Habis Masa Berlakunya, Bus Keliling Satlantas Polres Bengkalis Hanya Bisa Perpanjangan SIM
RIAU24.COM -BENGKALIS - Bus pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Satuan Polisi Lalulintas Polres Bengkalis yang selalu mangkal di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di Pos lapangan tugu Bengkalis.
Bagi masyarakat Bengkalis yang ingin memperpanjang SIM, Bus layanan SIM keliling saat ini bisa memperpanjang surat izin mengemudi tanpa ke Duri atau ke Kecamatan Mandau lagi.
Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Hairul Hidayat,SIK melalui Kanit Regident (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) Satlantas Polres Bengkalis, Iptu Tatit Rizkyan Hanafi mengatakan saat ini, proses perpanjangan SIM di Kecamatan Bengkalis sudah berjalan kurang lebih satu bulan.
"Perpanjangan SIM hanya berlaku atas SIM yang belum habis masa berlakunya. Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM hanya membawa SIM asli, Foto copy KTP, surat keterangan Dokter dan swab psikologi yang selanjutnya diserahkan kepada petugas Bus Pelayanan SIM keliling untuk diproses atau mencetak SIM baru,"ungkap Iptu Tatit Rizkyan Hanafi, Kamis 3 Juni 2021.
Diutarakannya, untuk layanan SIM, Senin sampai Jum'at mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan, untuk jam istirahat pada pukul 12.00-13.00 Wib.
"Untuk masalah pengurusan SIM baru kami sudah dalam proses pengajuan karena kan kita terkendala alat. Spesifikasi alat SIM baru beda dengan alat perpanjangan SIM, dia harus ada kamera, input data baru, alat ini kami sedang ajukan melalui prosesnya, mudah-mudahan alatnya segera sampai. Jika sudah sampai, nanti segera kita sosialisasikan,"ujarnya.
Iptu Tatit kembali menyebutkan bahwa untuk pembuatan SIM baru dapat dilakukan di Duri, Kecamatan Mandau termasuk juga untuk peningkatan SIM, sedangkan di Kota Bengkalis hanya perpanjangan SIM A dan SIM C saja.