Satres Narkoba Polres Kuansing Berhasil Membekuk Dua Pengedar Sabu
RIAU24.COM - KUANSING- Jajaran Kepolisian Resort Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil menangkap dua pelaku pengedar Nakotika jenis sabu sabu, di desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, Selasa (8/6).
Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, SH MH, yang secara langsung melakukan penyelidikan bersama anggota, dan selanjutnya melakukan penangkapan beserta barang bukti.
"Kedua pelaku yakni AY (40 TH) buruh, dan ER (28 TH) wiraswasta yang bertempat tinggal di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing, berikut Barang Bukti berhasil diamankan," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto, S.Ik. MM melalui Kasat Narkoba AKP PJ. Nababan SH MH, Rabu (9/6).
Dikatakannya, kronologis penangkapan terhadap pelaku, diawali dengan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau. Saat itu pelaku sedang meracik atau memaketkan narkotika, yang diduga jenis sabu tersebut.
"Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dan disita dari pelaku :
1. 6 (Enam) paket plastik yang berisi sabu,
2. Timbangan digital,
3. Uang Rp. 150.000,
4. 3 (tiga) Unit Handphone,
5. 1 (satu) Unit Mobil merk Agya BG 1310 IB," Ujarnya.
Penangkapan ini dilakukan, atas bantuan dan peran serta masyarakat, yang memberikan informasi kepada kami. Harapan kami, agar masyarakat jangan takut untuk terus memberikan informasi kepada kami, apabila mengetahui adanya pengedar, bandar maupun penyalahgunaan narkoba," Jelasnya.
"Saat ini para pelaku kita proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dalam Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, UU NO. 35 Thn 2009 tentang Narkotika," Tuturnya.