Sofyan Said: Rapat Pleno Khusus Tak Diatur AD/ART, LAMR Bengkalis Keluarkan 7 Pernyataan Sikap
RIAU24.COM -BENGKALIS- Keputusan Pleno Khusus yang dilaksanakan kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, memberhentikan Ketua Umum DPH LAMR melanggar AD/ART juga tidak sejalan dengan konsep “Alur Patut”.
Demikian dikatakan Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri H. Syofyan Said, SH, Kamis (10/6/2021). Menurut dia, Rabu (9/6/2021), telah beredar sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis.
Dalam pernyataan yang terdiri dari beberapa poin tersebut, pada intinya kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten tersebut, melalui sebuah rapat yang mereka sebut dengan “PLENO KHUSUS”, pada Selasa (8/6/ 2021), membuat sebuah keputusan.
"Memberhentikan saya selaku Ketua Umum DPH, dan menunjuk Datuk Dr. M. Nasir sebagai Sebagai PJS dan menunjuk Datuk Drs. H. Zakaria Bakar, sebagai PJS Sekretaris,"ujar Sofyan Said.
Selaku Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, tentunya sangat menyayangkan langkah yang diambil tersebut. Langkah itu, selain tidak diatur dalam AD/ART LAMR, juga tidak sejalan dengan konsep “Alur Patut” yang selalu digunakan oleh LAMR. Sebagai lembaga adat, para peneraju lembaga, semestinya mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyesaikan persoalan yang ada.
Namun demikian, selaku Ketua Umum DPH, merasa perlu untuk menjelaskan dan menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, karena tuduhan yang disampaikan sangat serius, tendensius, dan menyangkut harga diri. "Baik kepada saya selaku pribadi, sebagai Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis," jelasnya.