Sofyan Said: Rapat Pleno Khusus Tak Diatur AD/ART, LAMR Bengkalis Keluarkan 7 Pernyataan Sikap
Pasal tersebut berisi tentang ketentuan Penggantian Antar Waktu “Pengurus” baik di MKA maupun DPH. Dalam pasal 9, ayat 1, secara jelas disebutkan bahwa : Pengisian penggantian antar waktu “Pengurus” melalui rapat pleno lengkap pengurus, baik rapat MKA, maupun melalui rapat Dewan Pimpinan Harian (DPH).
"Sekali lagi, pasal ini tidak menyebut mekanisme penggantian Ketua Umum, tapi justru berbicara tentang kewenangan Rapat DPH dalam mengganti pengurus, yang berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal ini juga tidak menyebutkan adanya frasa Pleno Khusus,” jelasnya.
Kelima, kata Sofyan Said, terkait tuduhan plagiasi buku, telah terjadi kesepakatan damai yang ditanda-tangani oleh kedua pihak, yaitu antara LAMR Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh Ketua Umum DPH, dengan pihak keluarga yang diwakili oleh Teguh Sabarullah.
"Terkait soal buku ini, kami, DPH LAMR Bengkalis, berpendapat bahwa hal ini bukanlah persoalan antara MKA dengan DPH, tapi antara Institusi LAMR, baik MKA , DPH, Maupun Panitia Pelaksana, dengan pihak keluarga yang bersangkutan," jelasnya lagi.
Keenam, DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, menyesalkan langkah-langkah yang telah diambil oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, yang secara nyata telah melakukan tindakan yang melawan AD/ART LAMR.
"Sebagai Ketua Umum DPH, tentu saja akan terus mencermati, akan membuat simpulan-simpulan, atas tuduhan demi tuduhan yang dialamatkan, baik yang disampaikan secara langsung kepada kami, maupun yang disiarkan melalui media massa,"kata Sofyan.