Gara Gara Ini, Pasangan Kekasih Warga Mandau Kabupaten Bengkalis Harus Mendekam di Jeruji Besi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 28 gram diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis dua orang tersangka tersebut diantaranya AK (28) laki laki warga Jalan Cendana Babusalam Mandau dan SI (26) perempuan warga Jalan Sidoarjo, Mandau.
Kedua tersangka ini diamankan Selasa 8 Juni 2021 lalu pukul 17.00 Wib. Tepatnya di pinggir Jalan Pertanian, Duri Barat dan dirumah tersangka di Desa Harapan Air Jamban, Mandau.
"Dari tersangka AK ditemukan 0,4 gram sabu, satu unit handphone dan uang tunai Rp 500 ribu. Sedangkan dari tersangka SI ditemukan 27,6 gram sabu, dua butir ekstasi, timbangan digital, plastik pack, satu unit handphone," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan disampaikan Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Selasa 15 Juni 2021.
Awal penangkapan, tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Duri barat Kecamatan Mandau.
Kemudian, mendapat informasi tersebut langsung dilakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada pukul 17.00 Wib tim berhasil meringkus AK ditepi jalan dijalan pertanian Duri Barat, Mandau.
"Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket diduga sabu, satu Hp dan uang tunai Rp 500 ribu,"ujarnya.
Saat diinterogasi, dan menanyakan dimana narkotika lainnya disimpan dan dapat dari mana, kepada petugas tersangka AK mengatakan masih ada narkotika ditempat tinggalnya dijalan Desa Harapan.
"Saat tim sampai dirumah tersangka AK tiba tiba dari dalam rumah ada yang membuang tas kecil dari jendela Kos AK. Tim masuk kerumah dan menemukan seorang perempuan yang mengaku bernama SI. Tim menanyakan apa yang dibuang, SI menjawab yang dibuang itu adalah narkotika dan berhasil ditemukan sebagai barang bukti,"ujarnya.
Lanjut Toni Armando, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan SI menerangkan bahwa sabu tersebut adalah milik AK yang merupakan pacarnya.
"AK ini mengantarkan pesanan narkotika kepada pembeli. Dan kedua tersangka memang memperjual belikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kota duri, dimana barang tersebut didapat dari saudara T yang berdomisili di Pekanbaru," pungkasnya.